PRAGIA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 4 tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Bondowoso, Jawa Timur, Rabu (15/11/2023) kemarin.
Empat orang yang ditetapkan tersangka, terdiri dari dua orang pemberi suap. Dan dua orang lagi sebagai pihak penerima suap.
Para tersangka ini rencananya akan diumumkan dalam konferensi pers pengumuman hasil OTT di Bondowoso, Kamis (16/11/2023) malam ini.
Sebelumnya, Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 6 orang yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Bondowoso.
“Sejauh ini ada 6 orang yang ditangkap, di antaranya oknum penegak hukum dan pihak swasta,” kata Ali.
Ali menjelaskan, keenam orang itu ditangkap KPK karena diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa pengurusan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
Berdasarkan informasi, keenam orang yang diringkus dan dibawa ke Jakarta adalah, Kepala Kejari Bondowoso, Puji Triasmoro; Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen; Staf Pidsus Kejari Bondowoso, Rizki Wira Pratama.
Selanjutnya, Andika Imam Wijaya selaku swasta bersama istrinya, Nisa Rusmita; dan Yosi Setiawan selaku swasta. (*)