Sah! Pemilu 2024 Tetap Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

PRAGIA.ID Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem Proporsional Terbuka.

Hal ini berdasarkan putusan MK nomor nomor 14/PUU-XX/2022 yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).

“Mengadili, dalam provisi, menolak permohonan provisi para pemohon, dalam pokok permohonan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

Diketahui, peninjauan kembali UU 7 tahun 2017 tersebut diajukan oleh 6 pemohon ke MK, keenamnya yakni Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, Fahruroji pada 14 November 2022.

Dengan dalil permohonan, sistem proporsional dengan daftar terbuka bertentangan dengan UUD 1945. Bagi para Pemohon, sistem pemilihan untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD 1945 adalah sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar tertutup. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *