PRAGIA.ID, Jakarta- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Resmi menaikan upah minimun provinsi sebesar Rp 5.067.381, dari sebelumnya Rp4,9 juta.
Hal ini di sampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
“Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024,” katanya.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas, menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum, adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023. (*)