PRAGIA.ID, Lampung- PT KAI Divre IV Tanjung Karang menerapkan aturan baru soal pengembalian dana pembatalan tiket kereta api.
Saat ini proses pengembalian sudah bisa dilakukan sejak 7 hari setelah pembatalan tiket, yang sebelumnya bisa dilakukan dalam waktu 30-45 hari.
Kebijakan baru ini, sudah mulai diterapkan sejak 1 Juni 2024.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, perubahan aturan ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan pada pelanggan.
“Dengan mempercepat proses pengembalian dana, diharapkan bisa memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujarnya Jumat (7/6/2024).
Zaki mengungkapkan, pihaknya menyiapkan beberapa metode pengembalian, bisa melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang.
“Serta bisa mengambil tunai di Stasiun Tanjungkarang, Stasiun Kotabumi, dan Stasiun Baturaja,” katanya.
Zaki menjelaskan, proses pembatalan tiket dapat dilakukan pada aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket, dengan biaya administrasi sebesar 25% per tiket.
Penumpang dapat membatalkan tiket di Access by KAI selambatnya 2 jam sebelum keberangkatan KA, atau di loket stasiun selambatnya 30 menit sebelum keberangkatan KA.
Dengan aturan baru ini, penumpang yang membatalkan perjalanan kini tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan kembali dana mereka, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini diharapkan dapat menambah kepercayaan dan menarik banyak penumpang,” ungkapnya. (*)