PRAGIA.ID, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan menjatuhkan total denda Rp28 miliar pada perkara pengadaan pekerjaan proyek revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.
Ada 3 terlapor pada perkara ini, yakni terlapor I PT Jakarta Propertindo (Perseroda), terlapor II PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan terlapor III PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
“Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” ujar Majelis Komisi di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).
Majelis Komisi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp16.800.000.000 atau Rp16,8 miliar kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan Rp11.200.000.000 atau Rp11,2 miliar kepada PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Perkara ini berasal dari laporan publik ini berkaitan dengan dugaan persengkongkolan tender pada Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki Tahap III (pekerjaan interior).
Terlapor II dan Terlapor Ill mengikuti tender sebagai suatu kerja sama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON. Perkara ini berkembang hingga proses Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Komisi untuk perkara ini, Chandra Setiawan didampingi oleh Anggota Majelis Komisi, M. Afif Hasbullah, dan Harry Agustanto.
Modusnya, PT Jakarta Propertindo melakukan pembatalan tender setelah hasil peringkat tender keluar. Kemudian dilakukan tender ulang dengan hasil pemenang yang berbeda dengan nilai proyek TIM III sekitar Rp 390 miliar.
Pemenang tender tersebut adalah PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk.
Investigator Penuntutan KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh jakarta Propertindo dengan cara membatalkan tender pertama. Tindakan ini dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol.
Selain itu, Majelis Komisi dalam Putusannya juga memberikan perintah kepada Terlapor I untuk tidak melakukan tindakan diskriminatif dan/atau segala bentuk persekongkolan untuk mengatur atau menentukan pemenang tender di masa yang akan datang sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
Lalu, meniadakan substansi dan/atau klausul yang bermakna sama dengan Klausul 38.2 dan 38.3 dokumen Reguest for Proposal (RfP) perkara a guo, dalam setiap pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
Kemudian, untuk melaporkan dan/atau menyerahkan dokumen Reguest for Proposal (RfP) setiap selesai dilaksanakannya proses pengadaan yang diselenggarakan oleh Terlapor I selama 2 tahun sejak Terlapor menerima pemberitahuan Putusan KPPU.
Lebih lanjut, Majelis Komisi juga memerintahkan seluruh Terlapor untuk melaksanakan Putusan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Serta, memerintahkan Terlapor II dan Terlapor III untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan ini, jika mengajukan upaya hukum keberatan. (*)