PRAGIA.ID, Lampung- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggiatkan kepada pelaku usaha untuk segera membuat sertifikat halal untuk seluruh produknya.
Sesuai dengan undang-undang No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ketua Koordinator Halal G.P Ansor Lampung Yanuar Rizal, ada 3 bidang usaha subsektor makanan dan minuman yang wajib menjalankan ketentuan tersebut.
3 kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal yakni produk makanan dan minuman.
Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ujarnya saat memberikan materi di acara Rapat Koordinasi Daerah LP3H dan LPH Se-Provinsi Lampung di Swiss Bel Hotel.
Dia mengatakan, jika pada waktu yang ditetapkan, produk-produk atau sektor usaha tersebut belum juga memiliki sertifikat halal, akan dikenai sanksi.
“Ketiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” terang dia.
Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP No 39/2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
“Ini keterangan Kepala BPJPH Pak Aqil beberapa hari yg lalu” ujar Wakil bendahara G.P Ansor Lampung.
Dia pun meminta kepada pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui LP3H yang saat ini sudah tersebar di seluruh Lampung.
“Hal ini wajib bagi ketiga jenis produk tersebut, baik usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama,” tandasnya. (*)