PRAGIA.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024 Rp5.067.381. UMP DKI Jakarta 2023 sebelumnya sebesar Rp 4,9 juta.
Sehingga, UMP DKI Jakarta Tahun 2024 hanya naik 3,6 persen atau Rp165.583.
“Rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381,” kata Heru Budi dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (21/11/2023).
Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
Penetapan UMP DKI 2024 juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Sementara itu, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.(*)