Hukum  

PRAGIA.ID, LAMPUNG – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Lampung berhasil gagalkan pengiriman 70 tanduk kerbau di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas Karantina menemukan puluhan tanduk kerbau tersebut dibawa truk ekspedisi tujuan Tangerang, saat melakukan patroli rutin di pelabuhan.

“Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor kalau mau menyeberang ke Jawa. Nah kami menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan,” kata Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, Selasa (28/5).

Informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau yang ditahan pada Senin (27/5) diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi. Karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan.

Berdasarkan data Karantina Lampung, terakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam.

Sementara itu, petugas Karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi.

Namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina.

Menurut Donni, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.

Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dengan lapor karantina.

“Ini sesuai arahan pak Sahat, Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa perlunya mendorong masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Karantina, demi kita, demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit. Baik dari luar negeri maupun antararea di dalam wilayah NKRI,” pungkas Donni.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *