Hukum  

Aksi Nekat Pemuda Lamteng Maling Gerbang Besi Milik Anggota Polri

PRAGIA.ID, Lampung – Seorang pemuda berinisial RS (23) maling 2 pagar atau pintu gerbang besi milik anggota Polri ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampung Tengah.

Warga Kelurahan Komering Agung, Kecamatan Gunungsugih itu ditangkap di Jln Areal peladangan Tipo Raya, Kelurahan Gunungsugih Raya, Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Dia tetap nekat maling 2 gerbang besi itu meski mengetahui rumah itu milik anggota Polri. Pelaku menggunakan mobil truk dengan nomor pilisi BE 9546 GG.

Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan bahwa pelaku menjalankan aksinya pada Senin sore (6/11) sekira pukul 17.30 WIB.

“Pintu gerbang yang dicuri pelaku adalah milik anggota Polri. Sekarang pelaku sudah diamankan,” kata Kapolsek, Sabtu (18/11) sore.

Kapolsek AKP Wawan menjelaskan kronologi kejadian pelaku mendatangi areal perkebunan milik Lukman Nul Hakim (45) pada sore hari.

“Pelaku mengangkat pintu gerbang tersebut sampai engselnya lepas, kemudian diangkut truk yang dibawanya,” imbuhnya.

Korban yang sadar bahwa pintu gerbang telah dicuri langsung membuat laporan ke Polsek Gunung Sugih. Korban juga mengaku mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.

“Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *