Hukum  

Anwar Usman Dipecat Dari Ketua MK, Dilarang Terlibat Sengketa Pemilu 2024

PRAGIA.ID, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat.

Dia terbukti tidak independen dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Putusan tersebut disampaikan Jimly dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK di Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Selain dipecat dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan pilpres 2024. Dikhawatirkan timbul benturan kepentingan.

MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2X24 jam.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” ujar Jimly.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *