Hukum  

Bandar Narkotika dan Kades Rejosari Ditangkap Karena Sabu

PRAGIA.ID, Lampung – Seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial ES tak berkutik saat ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung.

Kasubdit Narkoba Polda Lampung AKBP Sastra Budi mengatakan, penangkapan terhadap ES di desa Rejosari Natar Lampung Selatan terjadi Senin (13/11/2023) lalu.

Saat polisi berhasil menangkap ES, di depan rumah, mereka melihat 2 orang mencurigakan yang akhirnya ikut diamankan.

Ternyata salah satunya Kepala Desa (Kades) Rejosari berinisial MT dan rekannya berinisial RW.

“ES yang merupakan bandar narkoba yang selama ini jadi target operasi dan barang bukti ratusan bungkus paket sabu ukuran kecil seberat 30 gram diamankan,” ujarnya, Sabtu (18/11/2023).

Dia menjelaskan, ES masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancamannya, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, tidak ditemukan barang bukti pada MT dan RW. Namun, keduanya positif narkoba jenis sabu.

“Jadi pas kebetulan anggota curiga dengan gelagat dua orang itu makanya diamankan dulu. Untuk BB (barang bukti narkoba) saya tegaskan tidak ada, hanya urine saja yang positif,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *