Hukum  

Buronan Korupsi KUR Rp2 Miliar Ditangkap Kejati Lampung di Bogor

PRAGIA.ID, Lampung – Seorang buronan kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI di Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Tim Tabur Kejati Lampung bersama Kejagung RI di Bogor, Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/8/2023).

Buronan tersebut berinisial DAP, yang merupakan pekerja kontrak jabatan mantri di kantor BRI Tulang Bawang. Ia sempat buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO) selama 3 bulan.

“Benar, kami telah menetapkan DAP Bin NMRN sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung,” Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Jumat (1/9/2023).

Ricky Ramadhan memaparkan, pada tanggal 7 Juli 2023 Kejati Lampung telah melakukan peningkatan status penyelidikan terhadap dugaan korupsi KUR, Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada BANK BRI di Lampung.

KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang disalurkan melalui lembaga keuangan yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Ricky memaparkan bahwa dugaan korupsi pada kasus ini bermula pada awal Tahun 2022 dengan menggunakan uang pelunasan pinjaman 7 orang nasabah, 15 orang nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, 28 orang nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan KUR atau kredit fiktif.

“Serta seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan Kredit Ultra Mikro (UMI) yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada pada Bank tersebut adalah berkas pengajuan fiktif,” urai Ricky.

Akibatnya, terdapat potensi kerugian negara Rp2 miliar.

Tersangka dikenakan Pasal yang disangkakan yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *