PRAGIA.ID, Jakarta- Terpidana kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo tak jadi menerima hukuman mati.
Hal tersebut, lantaran Mahakamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
MA menganulir vonis hukuman mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Penjara seumur hidup,” bunyi kutipan kasasi MA, dilansir dari Detik.com Selasa (8/8/2023).
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut Ferdy mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut, hingga akhirnya Ferdy Sambo mengajukan Kasasi. (*)