Hukum  

Hina Jokowi, Rocky Gerung Dilaporkan ke Polda Lampung

PRAGIA.ID, Lampung- Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Lampung melaporkan Rocky Gerung ke Polda Lampung terkait dugaan hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggota BBHAR PDIP Lampung Rikso Situmorang mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung terkait dengan penyebaran berita bohong terhadap Presiden Jokowi.

“Laporan sudah diterima Polda,” ujarnya Sabtu (5/8/2023).

Risko melanjutkan, pasal yang dituduhkan terhadap Rocky Gerung yaitu Pasal 14 dan 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kemudian Pasal 28 dan Pasal 45 UU nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Intinya laporan itu tentang penyebaran berita bohong atau fitnah yang menimbulkan kegaduhan atau keonaran,” kata dia.

Riskon mengungkapkan, hinaan dengan dengan menggunakan kata kata “bajingan atau tolol,” tidak sepantasnya ditunjukan kepada Presiden Jokowi.

“Hinaan kepada Jokowi sama saja menghina para pemilihnya,” katanya.

Sekretaris DPD PDI Perjuangan Lampung Sutono mengatakan, pihaknya menghargai setiap kritik yang diberikan, namun tetap ada batasan sehingga tidak menimbulkan berita bohong.

“Jadi bukan mencemarkan nama Pak Presiden , tapi berita bohong yang dibicarakan Rocky Gerung itu lah yang tidak diterima oleh PDIP,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *