PRAGIA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (22/11/2023).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat dengan pasal berlapis berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Kombes Ade Safri, Kamis (23/11/2023).
12 Agustus 2023
Kasus ini bermula dari aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemerasan dalam penanganan perkara KPK di Kementerian Pertanian pada 12 Agustus 2023.
15 Agustus 2023
Polda Metro menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan sebagai dasar pengumpulan keterangan atas informasi ataupun pengaduan masyarakat dimaksud.
21 Agustus 2023
Diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik subdit tipikor Dirreskrimsus PMJ melakukan serangkaian penyelidikan
24 Agustus 2023-3 Oktober 2023
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi atau permintaan keterangan ke beberapa pihak. Di waktu yang sama, SYL telah diperiksa sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi.
28 September 2023
KPK menggeledah rumah dinas SYL di Kompleks Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Kamis (28/9/2023).
7-9 Oktober 2023
Foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis yang terjadi pada Maret 2022 viral di media sosial. Firli yang awalnya menyangkal pernah bertemu dengan SYL akhirnya mengakui. Namun, dia membantah terjadi pemerasan. Firli mengklaim pertemuan itu juga terjadi sebelum KPK menangani kasus korupsi di Kementan.
13 Oktober 2023
KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan dalam jabatan.
24 Oktober 2023
Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri pada 24 Oktober 2023. Sebelumnya, Firli sempat mangkir dari pemeriksaan itu dengan alasan menjalankan tugas.
24 Oktober 2023
Polda Metro Jaya memeriksa Firli selama tujuh jam. Kedua, masuk ke pemeriksaan tambahan namun Firli mangkir dua kali karena tidak menghadiri panggilan Bareskrim.
Alasannya, pada 7 November 2023 dia tidak hadir karena perjalanan dinas ke Aceh. Pada 13 November 2023 dia absen karena sudah agenda memenuhi panggilan Dewas KPK. Sementara, Dewas KPK juga mengumumkan tidak bisa melakukan pemeriksaan ke Firli karena ada agenda rapat di luar kota.
16 November 2023
Firli menghadiri pemeriksaan keduanya di Bareskrim. Firli dicecar sebanyak 15 pertanyaan selama hampir 4 jam. Pemeriksaan itu juga membuahkan penyitaan dokumen ikhtisar LHKPN Firli Bahuri.
22 November 2023
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Firli usai dilakukan gelar perkara kasus pada hari yang sama.(*)