Hukum  

Jadi Tersangka, 3 Anggota Geng Motor di Lampung Dipenjara!

Conferensi Pers penetapan tersangka Geng Motor di Polda Lampung, Jumat (9/6/2023).

PRAGIA.ID, Lampung- Tiga anggota Geng Motor yang resahkan warga Bandarlampung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

Ketiganya yakni MDP (21), MR (17), dan AP (18) ditangkap tim Samapta Polda Lampung bersama 9 remaja yang hendak tawuran dan merusak rumah warga di Sumur Batu, Telukbetung Utara. Bandarlampung.

Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kompol M. Ali Muhaidori menjelaskan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam

“Sementra, 6 lainnya hanya diberikan pembinaan karena masih di bawah umur,” ujarnya Jumat (9/6/2023).

Ali mengungkapkan, penangkapan bermula adanya video live streaming Instagram dengan akun prs02 Lampung.

“Dalam video terlihat sejumlah remaja menunjukan senjata tajam yang akan melakukan aksi tawuran dengan admin atau di komandoi oleh tersangka MDP,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *