PRAGIA.ID, Jakarta- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka merupakan hasil gelar perkara oleh penyidik.
“Dalam gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan status PG jadi tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dilakukan pemeriksaan, setelah itu yang bersangkutan dipersilahkan untuk melakukan koreksi terhadap keterangannya.
“Setelah dikoreksi kita keluarkan surat penangkapan dan penetapan tersangka,” ujarnya.
Menurut Djuhandani, yang bersangkutan dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Dengan ancama 10 tahun penjara,” katanya.
Diketahui, penyidik telah memeriksa 40 saksi dan 17 saksi ahli. Termasuk mengantongi alat bukti pendukung dari hasil uji labfor hingga fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). (*)