PRAGIA.ID, Lampung – Seorang Kepala Desa bernama Toni Aritama (33) di Desa Tiuh Memon, Tanggamus, Lampung ditangkap atas kepemilikan 6,18 kilogram sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Toni merupakan bandar jaringan Sumatera dan sudah menjual 20 kg sabu.
“Dia (Toni) merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera. Satu lagi yang kita amankan sebagai kurir,” kata Kombes Erlin Tangjaya dalam konferensi persnya, Selasa (6/6/2023).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di wilayah Pringsewu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui peredaran sabu dilakukan oleh Inisial FA yang merupakan seorang wiraswasta.
Setelah dikembangkan pada Rabu (31/5/2023) sore, bandarnya ditangkap di Tanggamus. Bandar tersebut ternyata Kepala Desa Tiuh Memon, Toni Aritama.
Toni Aritama mengaku menjadi bandar sabu lantaran perlu uang untuk menutupi hutang Rp130 Juta. Bisnis haram itu sudah dilakoninya selama 8 bulan.
“Tersangka TA merupakan jaringan lintas Sumatera. Barang sabu diambil dari Tegineneng masih diburu pemasoknya,” ujar Kombes Erlin Tangjaya.
“Pada saat TA ditangkap ditemukan bekas bungkus teh cina sebanyak 20 bungkus dalam kondisi kosong sudah laku dijual dan yang tersisa 6,18 Kg yang ikut diamankan bersama kedua tersangka yakni bandar serta kurirnya,” pungkasnya. (*)