Hukum  

Kades Bandar Narkoba di Tanggamus Ditangkap, Sudah Edarkan 20 Kg Sabu

Kabid Pencegahan dan Penindakan BNNP Riau Haldun menuangkan sabu-sabu kedalam wadah pemusnahan ketika pemusnahan barang bukti kasus narkoba di Kantor BNNP Riau di Pekanbaru, Riau, Senin (20/2). BNNP Riau memusnahkan sedikitnya 52 gram sabu-sabu dari tiga orang tersangka pengedar yang ditangkap di jalan lintas Pekanbaru-Duri. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/foc/17.

PRAGIA.ID, Lampung – Seorang Kepala Desa bernama Toni Aritama (33) di Desa Tiuh Memon, Tanggamus, Lampung ditangkap atas kepemilikan 6,18 kilogram sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, Toni merupakan bandar jaringan Sumatera dan sudah menjual 20 kg sabu.

“Dia (Toni) merupakan bandar narkoba jaringan Sumatera. Satu lagi yang kita amankan sebagai kurir,” kata Kombes Erlin Tangjaya dalam konferensi persnya, Selasa (6/6/2023).

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap dari informasi masyarakat adanya transaksi sabu di wilayah Pringsewu. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui peredaran sabu dilakukan oleh Inisial FA yang merupakan seorang wiraswasta.

Setelah dikembangkan pada Rabu (31/5/2023) sore, bandarnya ditangkap di Tanggamus. Bandar tersebut ternyata Kepala Desa Tiuh Memon, Toni Aritama.

Toni Aritama mengaku menjadi bandar sabu lantaran perlu uang untuk menutupi hutang Rp130 Juta. Bisnis haram itu sudah dilakoninya selama 8 bulan.

“Tersangka TA merupakan jaringan lintas Sumatera. Barang sabu diambil dari Tegineneng masih diburu pemasoknya,” ujar Kombes Erlin Tangjaya.

“Pada saat TA ditangkap ditemukan bekas bungkus teh cina sebanyak 20 bungkus dalam kondisi kosong sudah laku dijual dan yang tersisa 6,18 Kg yang ikut diamankan bersama kedua tersangka yakni bandar serta kurirnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *