Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyita uang Rp23,7 miliar barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara gagal bayar Medium Tern Note (MTN) PT Sunprima Nusantara (SNP Finance) Pembiayaan Pada Bank Jambi 2017-2018.
Kajati Jambil Elan Suherlan mengatakan penyitaan itu dilakukan berdasarkan SP Sita Nomor: Print-627/L.5/Fd.1/06/2023 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Juni 2023.
“Uang tersebut berasal dari 32 deposito dan 4 rekening tabungan milik salah satu tersangka Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar MTN PT. SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018,” kata Elan Suherlan dalam keterangan resminya.
Selain menyita Rp23,7 miliar, penyidik juga sudah menyita 1 unit rumah mewah yang berdiri di atas 2 bidang tanah yang beralamat di Discovery Eola Blok F No. 1 Kel. Parigi Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan.
Ia menegaskan, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi dengan dibantu Bidang Intelijen akan terus melakukan tracing terhadap aset-aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
“Bahkan setelah perkara disidangkan sekalipun jika masih ditemukan harta kekayaan yang belum disita, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jaksa dapat melakukan penyitaan atas perintah Hakim,” jelasnya.
Selanjutnya penyidik akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan perkara TPPU, kemudian menggabungkan perkara TPPU dengan perkara tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asalnya (predicate crime) dalam satu surat dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan.(*)