Hukum  

Kecanduan Judi Slot Sampai Jambret HP, Mahasiswa Lampung Ditangkap

Polres Pringsewu menangkap pelaku jambret yang terjadi di Jalan Veteran Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu, pada Senin (23/1/2023).

Pelaku adalah RS (23) warga Pekon Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Mahasiswa semester akhir perguruan tinggi di Bandar Lampung itu ditangkap saat berada di Terminal Rajabasa Kota Bandar Lampung, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, RS diamankan diduga terlibat kasus pencurian satu handphone mereka Samsung Galaxy A33 milik Ekowati Suryaningsih (24) warga Pekon Rejosari Pringsewu.

“Pencurian itu dilakukan pelaku RS bersama rekannya yang masih dalam pengejaran,” ujar Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Senin (5/6/2023) siang.

Kasat Reskrim Iptu Feabo menjelaskan, modus pelaku adalah membuntuti korban yang berkendara. Saat di jalanan sepi, pelaku memepet sepeda motor korban lalu mengambil HP di dashbord kemudian melarikan diri.

“Akibat kejadian tersebut korban kehilangan satu unit ponsel seharga Rp3 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian,” jelasnya.

Saat diperiksa, kata Kasat, pelaku RS mengaku baru satu kali ini melakukan aksi kejahatan. Tindak pidana tersebut dipicu karena kebutuhan uang untuk main judi online.

“HP hasil curian ini kemudian dijual dan uangnya habis dipergunakan untuk berjudi slot online,” bebernya.

Saat ini, kata Kasat Reskrim Iptu Feabo, pihaknya masih mengembangkan dan memburu rekan pelaku yang diketahui identitasnya. DIa juga menyampaikan, pelaku ditahan di Rutan Polres Pringsewu.

Dalam proses penyidikan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP. “Pelaku terancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun,” kata dia (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *