Hukum  

Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Pembangunan Jalur Kereta Api di Medan

PRAGIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan 6 tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 49 orang saksi.

“Hari ini tim penyidik telah memanggil 12 orang saksi, yang 6 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Ketut Sumedana merincikan enam tersangka itu, yakni

1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017.

2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017.

6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Januari – 7 Februari 2024, di:

1. Tersangka AAS, Tersangka RMY, dan Tersangka HH di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

2. Tersangka AG di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

3. Tersangka NSS dan Tersangka AGP di Rumah Tahanan Negara Salemba.

Ketut menjelaskan, pada tahun 2017-2019, Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun.

“Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur,” ujar Ketut.

Secara teknis, lanjutnya, proyek tersebut tidak layak dan tidak memenuhi ketentuan karena sama sekali tidak dilakukan Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan, serta tanpa adanya penetapan trase jalur Kereta Api oleh Menteri Perhubungan.

Dia melanjutkan, akibat perbuatan para tersangka, terdapat kerusakan parah di beberapa lokasi sehingga jalur kereta api tidak dapat difungsikan.

“Saat ini Tim Penyidik masih melakukan penghitungan dengan berkoordinasi secara intensif kepada pihak-pihak terkait. Tim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun,” jelas Ketut.

Oleh karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal, sampai saat ini jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat dimanfaatkan penggunaannya.

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *