PRAGIA.ID, LAMPUNG – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memanggil 4 saksi dugaan korupsi kegiatan konsultasi perencanaan pada Bidang Perumahan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Lampung Utara tahun 2017-2020.
Pemanggilan saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/L8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01.a/L8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023, Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-06/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-09/L8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
“Saksi yang dipanggil DHU (fasilitator SNVT Perkimtan Prov. Lampung), N (freelend Adm CVAM), RC (wiraswasta) dan RM (Adm CVAM),” ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Senin (27/5/2024).
Ricky Ramadhan melanjutkan, Penyidik Pidsus sedang melakukan pemeriksaan kepada para saksi.
Pada Disperkim Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa Konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi RTLH sebagai berikut :
1. Tahun Anggaran 2017, terdapat 15 paket pekerjaan;
2. Tahun Anggaran 2018, terdapat 10 paket pekerjaan;
3. Tahun Anggaran 2019, terdapat 8 paket pekerjaan;
4. Tahun Anggaran 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.
Di mana, berdasarkan Laporan Akuntan Publik, terdapat kerugian negara Rp1,75 miliar untuk dugaan Korupsi Kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Tahun 2017-2020.(*)