PRAGIA.ID, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dua tersangka dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, dua tersangka tersebut adalah WP Bin S dan AA Bin N. Tetapi, dia belum menjelaskan jabatan dan peran kedua tersangka ini.
“Penyidik Kejati Lampung telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas terjadinya penyimpangan dalam perkara ini yaitu WP Bin S dan AA Bin N,” ujar Ricky, Jumat (29/12).
Dia menjelaskan bahwa, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah melakukan serangkaian pemeriksaan terkait dugaan korupsi kegiatan Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan Tahun 2017- 2020 pada Disperkim Lampung Utara.
Hal itu sudah sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print-01/L.8/Fd.1/01/2023, tanggal 19 Januari 2023.
Dia merincikan, pada Disperkim Lampung Utara terdapat kegiatan-kegiatan perencanaan jasa Konsultasi, survey pendataan dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Di antaranya 15 paket pekerjaan tahun 2017, 10 paket pekerjaan tahun 2018, 8 paket pekerjaan tahun 2019, dan 4 paket pekerjaan pada tahun 2020.
Lebih lanjut, Ricky mengatakan, berdasarkan Laporan Akuntan Publik pada 10 November 2023, terdapat Rp1,75 miliar kerugian negara akibat kegiatan konsultasi RTLH fiktif selama empat tahun ini.(*)