Hukum  

Kejati Selidiki Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Kerugian Ditaksir Rp7 Miliar

PRAGIA.ID, Lampung – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan adanya dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin mengatakan, pada tahun 2021 terdapat Komponen Biaya Penginapan di dalam Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0004) dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus.

Sumber dananya berasal dari APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.

“Rinciannya, untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang. Jumlah Anggaran Rp. 14.314.824.000 atau Rp14,3 miliar dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 12.903.932.984 atau Rp12,9 miliar,” jelasnya, Rabu (12/7/2023).

Hutamrin melanjutkan tujuan perjalanan dinas yang dilakukan yaitu Bandar Lampung, Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera Selatan.

Sementara dalam pelaksanaannya hotel tempat tujuan menginap yakni 6 hotel di Bandar Lampung, 2 hotel di Jakarta, 12 hotel di Jawa Barat dan 7 hotel di Sumatera Selatan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ tidak sesuai dengan arsip bill yang ada di masing masing Hotel tempat menginap,” kata dia.

Ia merincikan, modusnya lewat mark up, menggunakan bill hotel fiktif dan ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ dibuat untuk masing-masing nama (double bill) dan kemudian harganya dimark up.

“Bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu Travel W, Travel SWI, Travel A dan Travel AT,” jelas Hutamrin lagi.

Dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp. 7.788.539.193, atau Rp7,7 miliar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *