PRAGIA.ID, Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka YS dan DA dari Penyidik Polda Lampung, Kamis (25/1/2024).
Para tersangka langsung ditahan dan diteruskan ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
Dua tersangka ini terlibat korupsi kegiatan Peningkatan Jalan Desa Sukamaju-Sp. Tatakarya dan Peningkatan Jalan Desa Isorejo-Bandar Agung di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019.
“Peningkatan jalan tersebut dilaksanakan melalui tender LPSE Lampung Utara,” kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
Ricky menjelaskan, panitia lelang masih dalam peralihan yang mana pada awalnya dibawah Dinas PUPR lalu diubah menjadi bagian tersendiri dibawah Sekretariat Lampung Utara.
Sehingga, pada saat panitia lelang sudah berdiri sendiri dan terbentuk anggotanya barulah Pemkab Lampung Utara melaksanakan lelang kegiatan.
Setelah akan melelangkan kegiatan ternyata waktu untuk kegiatan Dana DAK sangat mepet dikarenakan dana DAK menggunakan batas waktu. Maka apabila tidak segera digunakan, dana tersebut akan ditarik kembali.
“Sehingga keputusan dari panitia lelang harus dengan metode Tender cepat agar lebih efektif waktu yang digunakan,” sambungnya.
Kegiatan Peningkatan Jalan Sukamaju-Sp. Tatakarya dengan nilai kontrak sebesar Rp3,3 miliar dan Pekerjaan Jalan Isorejo – Bandar Agung dengan nilai kontrak seebsar Rp3,4 miliar.
“Pelaksanaan proses lelang kegiatan tersebut dikondisikan oleh tersangka YS dan DA agar memenangkan salah satu perusahaan yang telah dikondisikan para tersangka,” kata Ricky lagi.
Lebih lanjut, Ricky mengatakan, perusahaan pemenang lelang melaksanakan pekerjaannya, tetapi setelah dilakukan pengujian terhadap fisik di kedua pekerjaan oleh Tim Ahli Teknik dari Universitas Lampung dan didapatkan bahwa pekerjaan dimaksud tidak sesuai dengan spesifikasi baik volume maupun teknis pekerjaan dalam kontrak.
“Akibat dari penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2 miliar,” ucap Ricky.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.(*)