PRAGIA.ID Nasional- Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, akibat ulahnya melempar seekor anjing hidup ke rawa hingga diterkam buaya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Nunukan Kalimantan Utara, dan viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Nunukan Iptu Lusgi Simanungkalit mengatakan, hasil dari gelar perkara oleh penyidik, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya dijerat pasal 302 KUHP dan atau pasal 91 B ayat 1 Jo pasal 66 A ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2009.
“Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ujarnya Sabtu (17/7/2023).
Menurutnya, meski ditetapkan sebagai tersangka ketiganya tidak dilakukan penahanan.
“Ancamannya hanya 9 bulan penjara, jadi tidak ditahan,” katanya.
Sebelumnya beredar video dua orang berpakaian merah dan biru, terlihat melempar anjing ke rawa hingga diterkam buaya.
Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian oleh Pendiri Animals Hope Shelter Christian Joshua Pale.
“Tidak ada kata damai dalam maslaah ini, kita akan bawa ke ranah hukum,” ujarnya.
Sementara, Menteri BUMN Erick Thohir menilai perbuata pelaku adalah hal yang biadab.
Pihaknya telah memerintahkan direksi PT Pertamina untuk mengusut pelaku.
“Pelaku bukan pegawai pertamina, tetapi kontraktor yang berada di proyek Nunukan. Kita mengambil tindakan tegas,” tandasnya. (*)