Hukum  

MA Korting Hukuman Ferdy Sambo CS

PRAGIA.ID, Lampung- Selain mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup, Mahkamah Agung (MA) juga mengurangi hukuman tiga orang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Ketiganya yakni istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, pengawal Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam putusan MA tersebut, hakim memutuskan menganulir Hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Sementara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara, kemudian Ricky Rizal juga mendapatkan pengurangan lima tahun, dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Kemudian asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri yakni Kuat Ma’ruf juga diringakan dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Diketahui, keempat terdakwa tersebut telah dijatuhkan vonis di PN Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut Ferdy Sambo CS mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasilnya, PT DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut, hingga akhirnya Ferdy Sambo CS mengajukan kasasi ke MA. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *