PRAGIA.ID, Lampung – Mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Lampung Timur MD dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan sumur bor Tahun Anggaran 2021.
Dua tersangka lainnya, yakni WP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa 12 September 2023. Kemudian, dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sukadana 20 hari ke depan.
“Para Tersangka diduga melakukan korupsi pada kegiatan pengadaan proyek sumur Bor sebanyak 56 titik pada Tahun Anggaran 2021 lalu,” jelas Kajari Lampung Timur, Nurmayanti, Selasa (12/9).
Nurmayanti melanjutkan, ketiganya ditahan karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/SR/S- 1353/PW08/5/2023 tanggal 8 September 2023, kerugian negara ditaksir Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)