PRAGIA.ID, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora.
Dakwaan tersebut dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak, penuntutan dilakukan secara terpisah, turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat,” kata JPU.
Menurut JPU, Mario melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat,” kata JPU.
Dalam dakwaa ke-dua, Mario didakwa melangar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2012 tentang perubahan atas UU Nomor 23 2002 tentang perlindungan anak.
Peristiwa penganiayaan dilakukan Mario Dandy terhadap David pada malam tanggal 20 Februari 2023. Menurut keterangan saksi, David sedang berada di rumah temannya ketika ia mendapat WhatsApp dari mantan kekasihnya berinisial AG (15).
Perempuan yang diketahui bernama Agnes itu menghubungi David dengan dalih hendak mengembalikan kartu pelajar.
Rupanya ketika David keluar dari rumah temannya, Dandy bersama rekan-rekannya sudah menunggu David dengan mobil Jeep Wrangler Rubicon.
Dandy meminta David untuk masuk ke mobil tersebut dan membawanya ke sebuah gang gelap. Di gang inilah penganiayaan terhadap David terjadi.
Dari video penganiayaan yang beredar, David sudah terkapar tak berdaya dan Dandy masih memukuli bagian kepala dan muka David.
Ketika memukuli David terdengar suara-suara seolah mereka melakukan “selebrasi” terhadap tindakannya terhadap David. Terdengar pula kata-kata bahwa mereka tidak takut dilaporkan atas tindakannya. (*)