PRAGIA.ID, Jakarta- Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penjualan ginjal berskala internasional di Bekasi Jawa Barat.
Sedikitnya 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dua diantaranya merupakan anggota kepolisian berinisal Aipda M dan pegawai imigrasi berinisial AH.
Aipda M diketahui berperan membantu para tersangka melarikan diri pasca terbongkarnya sindikat tersebut
Sisanya yakni tersangka berinisial ST, LF, MAF, R, DS, dan HA. Kemudian ada HS dan GS yang berperan mengurus paspor korban, selanjutnya EP bertugas melakukan perekrutan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, sindikat penjualan ginjal jaringan internasional khususnya di Kamboja sudah meraup omzet hingga Rp24,4 miliar.
“Sejak melakukan aksinya sejak tahun 2019 lalu, para tersangka telah meraup omzet sebanyak RP24,4 miliar,” ujarnya.
Menurut Hengki, harga ginjal korban dijual oleh tersangka di rumah sakit Kamboja sebesar Rp200 juta, namun para korban penjualan hanya mendapatkan uang sebesar Rp135 juta setelah melakukan transplantasi Ginjal.
“Menurut keterangan pendonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya,” ujarnya. (*)