Hukum  

Oknum Satpol PP Lampung Tengah Ditangkap Karena Maling di Minimarket

PRAGIA.ID, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, mengamankan oknum Satpol PP berinisial FR.

Dia terang-terangan mencuri dagangan di minimarket saudaranya sendiri, hingga total kerugian Rp13 juta lebih.

“Pelaku FR akhirnya ditangkap oleh petugas atas laporan pemilik toko yang merupakan saudara pelaku sendiri,” kata Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto, Selasa (14/11/2023).

Kapolsek menjelaskan, pelaku kerap mendatangi minimarket saudaranya yakni Maria (49) yang tak jauh dari rumahnya.

Di mana, pelaku FR tinggal di Jl. Hanura GG Nyerupa, Kelurahan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah.

“Tujuan pelaku mendatangi minimarket sebenarnya sudah disadari penjaga toko. Pasalnya, FR sering mengambil barang seenaknya tanpa membayar,” ujarnya.

Aksi pelaku tersebut, sambung Kapolsek, sudah dilakukan sejak Agustus hingga November 2023.

Selama pencurian itu, pelaku sudah mengambil berbagai macam merk rokok, beras kemasan 5 kg, mie goreng (Dus), berbagai macam susu (Dus), gula dan Sarden hingga total kerugian yang dialami pemilik toko sebesar Rp13 juta lebih.

“Penjaga toko sudah tak henti-hentinya meminta pelaku untuk membayar. Tapi, pelaku sama sekali tidak menghiraukan dan tetap mengambil barang dagangan,” jelasnya.

Akhirnya, pelaku dilaporkan ke Polsek Gunung Sugih dan ditangkap saat FR kembali mendatangi minimarket milik saudaranya tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di minimarket milik korban, tanpa perlawanan,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan kasus tindak pidana pencurian biasa atau pencurian dalam lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHPidana, hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *