Hukum  

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap Polres Pesisir Barat

PRAGIA.ID, LAMPUNG – Satuan reskrim Polres Pesisir Barat mengamankan seorang laki laki inisial ADK (24) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Kasi Humas Polres Pesisir Barat IPDA Kasiyono mengatakan, ADK merupakan warga Pekon Negeri Ratu Tenumbang, Kecamatan Pesisir Selatan. ADK diamankan di Krui Selatan tanpa perlawanan, 23 Mei 2024.

 

“Tersangka ADK sudah diamankan dan pelaku mengakui perbuatannya, sekarang pelaku berada di polres untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar IPDA Kasiyono, Jumat (24/5/2024).

 

IPDA Kasiyono menjelaskan, korban N (16) disetubuhi sebanyak 8 kali di kamar rumah korban dan 7 kali waktu pelaku dan korban berada di Bangka Belitung selama 1 bulan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Hal itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *