Perkara OTT Pungli Pembuatan KTP di Lampung Utara Dilimpahkan ke Inspektorat

Polres Lampung Utara melimpahkan perkara OTT pungutan liar (pungli) pembuatan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dilimpahkan ke Inspektorat setempat.

OTT dilakukan Senin (12/6/2023) malam di Kantor Disdukcapil Lampung Utara. Ada tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diamankan dan digelandang ke Mapolres setempat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, saat OTT terkait kepengurusan pembuatan KTP ditemukan barang bukti uang tunai Rp419 ribu dari Staf Pencetak KTP inisial H.

“Selain itu, kami juga menemukan uang tunai sejumlah Rp650 ribu dari tangan terduga pelaku lain inisial P,” ujar Kurniawan Ismail.

Kapolres menjelaskan, pelimpahan ini dilakukan untuk diproses berdasarkan nota kesepahaman dan surat permohonan dari inspektorat.

Ada dua dasar pelimpahan ini, yakni Pasal 5 ayat (1) Nota Kesepahaman Kemendagri – Kejaksaan – Polri Nomor 100 4.7/437/5J, Nomor: 1 Tahun 2023 dan Nomor: NK/1/1/2023 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pamarintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian surat dari Inspektorat Lampung Utara Nomor 700/664/03.1-LU/2023, tanggal 13 Juni 2023 perihal permohonan kiranya dalam penanganan laporan atas Disdukcapil Lampung Utara, dapat dilimpahkan ke APIP Inspektorat Lampung Utara.

“Itu juga berdasar Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Nomor B/VI/Res 3.1/2023 tertanggal 13 Juni 2023, perihal pengantar pelimpahan penanganan perkara pungutan liar dalam pengurusan cetak KTP yang terjadi di Disdukcapil Lampung Utara,” jelasnya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lampung Utara Erwinsyah menjelaskan pihaknya segera melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan pungli itu.

Erwinsyah mengatakan, setelah pemeriksaan internal pihaknya baru bisa menentukan sanksi untuk individu-individu yang terlibat.

“Sanksinya mulai dari administrasi, penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Erwinsyah.

Dia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan internal itu juga ditemukan adanya tindak pidana, maka akan diserahkan ke Polres Lampung Utara untuk proses hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *