Hukum  

Perkara Penistaan Agama, Bareskrim Panggil Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang Besok

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan untuk Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada, Senin (3/7/2023) besok.

Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Panji Gumilang dilaporkan oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama pada, Jumat 23 Juni 2023 dan dilaporkan dalam perkara yang sama oleh NII Crisis Center pada 27 Juni 2023.

Laporan FAPP teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Sementara laporan NII Crisis Center terdaftar dengan Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Pimpinan Al-Zaytun yang berada di Indramayu, Jawa Barat itu dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan, pihaknya sudah melakukan memeriksa beberapa pihak terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun, mulai dari pelapor hingga saksi ahli.

Penyidik Bareskrim juga sudah meminta keterangan dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait hal tersebut.

Diketahui, polemik Pesantren Al-Zaytun bermula dari foto-foto salat yang berbeda dari umat Islam pada umumnya. Hal itu kembali terlihat saat Al-Zaytun menggelar salat Idul Adha 1444 H di Masjid Rahmatan Lil Alamin, Kamis 29 Juni 2023.

Dilihat melalui video YouTube Al-Zaytun Official, Panji Gumilang tetap mempertahankan shaf salat jamaah perempuan di shaf depan yang sebelumnya ramai dikecam berbagai pihak, lantaran dianggap menyalahi kaidah Islam.

Selain itu, para jemaah di belakang Panji Gumilang membentuk shaf salat berjarak menyerupai kondisi saat terjadinya pendemi Covid-19.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *