PRAGIA.ID, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Senin (8/1/2024).
Keduanya terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik “Lord Luhut” atau Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
“Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas,” kata Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan.
Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan.
“Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan,” ucap Cokorda.
Hakim juga menilai bahwa, dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi.
Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Haris dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pidana.
Selain itu, Haris juga dituntut membayar denda Rp 1 juta. Jika tidak dibayarkan, makan diganti dengan 6 bulan kurungan.
Jaksa menilai, perbuatan Haris telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut 3,5 tahun dan membayar denda Rp 500 ribu. Apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 3 bulan.
Jaksa menilai, perbuatan Haris telah memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)