Hukum  

Polres Tanggamus Tangkap Buronan Polda Sumsel di Kota Agung

PRAGIA.ID, Lampung – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus bersama Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung menangkap buronan Polda Sumatera Selatan di Kota Agung, Sabtu (5/8/2023) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan buronan tersebut bernama Iyan Erliyanto (53) yang dikejar karena melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan atas laporan LP/B/55/III/2023/Polres Ogan Komering Ulu/Polda Sumsel tanggal 7 Maret 2023.

Iyan Erliyanto (53), merupakan pedagang, alamat Jalan Rustam Efendi Bustan Kel. Tanjung Kemala Kec. Baturaja Timur Kab. Ogan Komering Ulu Provinsi Sumsel.

“Tersangka ditangkap pukul 01.00 WIB di Pekon Negeri Ratu Kecamatan Kota Agung Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra.

Ia melanjutkan, berdasarkan informasi Polda Sumsel, tersangka Iyan Erliyanto merupakan residivis kasus serupa juga di Polda Sumsel.

“Pagi tadi, pelaku dibawa oleh anggota Sat Reskrim Polres Ogan Komering Ulu, Sumsel untuk diproses sidik lebih lanjut,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan korban Didi Rosyidi yang merupakan warga Tebat Sari, Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan modus ditawarkan pekerjaan proyek.

“Iyan ini dua kali menawarkan pekerjaan, pertama nilai Rp100 juta dan kedua Rp200 juta. Dia minta uang ke saya Rp50 juta, namun ternyata dia bawa kabur uang tersebut,” kata Didi sebelum kembali ke Sumsel.

Didi mengucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polda Sumsel dan Polda Lampung yang telah menangkap pelaku yang bersembunyi di wilayah Kota Agung Tanggamus.

“Saya ucapkan terima kasih kepada tim gabungan Polri OKU, Polda Sumsel, Polda Lampung dan Tekab 308 Polres Tanggamus sehingga pelaku yang menipu saya dapat tertangkap,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *