Hukum  

Pungli di Rutan, KPK Periksa 15 Pegawai

Ilustrasi pungli tahanan KPK

PRAGIA.ID, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 15 pegawai, terkait kasus pungutan liar (Pungli) di rutan KPK.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tim disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 pegawai.

“Mereka diduga melanggar disiplin kepegawaian,” ujarnya dilansir dari Detik.com Selasa (27/6/2023).

Selain itu, KPK juga melakukan evaluasi tata kelola di rutan dengan berkoordinasi kepada Kemenkumham.

Perihal pidana, masih dalam proses, Tim penyelidik saat ini masih menyelidiki apakah Pungli masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan jabatan.

“Masih kami dalami, apakah ini suap, gratifikasi atau pemerasan jabatan. Karena pemerasan jabatan juga masuk tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya praktik Pungli di Rutan KPK dari Desember 2021 hingga Maret 2022 dengan total Pungli mencapai Rp4 miliar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *