Hukum  

Remaja di Lampung Tengah Divonis 9,6 Tahun Penjara Usai Bunuh Polisi Pakai Racun

PRAGIA.ID, Lampung- Remaja asal Lampung Tengah berinisial AE (17) divonis 9,6 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembunuhan anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.

Vonis tersebut dibacakan langsung dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024) kemarin.

Diketahui, AE menghabisi Briptu Singgih Abdi Hidayat dengan cara mencampur minumannya denga racun tanaman dan obat nyambuk.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Alvinda Tama mengatakan, dalam sidang AE dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, tim jaksa penuntut juga menghadirkan sedikitnya 15 saksi dan satu saksi ahli untuk membuktikan perbuatan terdakwa.

“Hasilnya, AE terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Briptu Singgih Abdi Hidayat anggota polisi Polres Lampung Tengah,” jelasnya.

Sementara Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina mengungkapkan, saat proses penyelidikan AE kerap memberikan keterangan berbelit-belit.

Bahkan, meskipun masih di bawah umur AE dinilai pandai menyembunyikan barang bukti.

“Penyidik sempat kesulitan untuk membuktikan perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Namun setelah berkoordinasi dengan jaksa peneliti, akhirnya dapat ditemukan bukti yang membuat AE tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya.

“AE melakukan pembunuhan dilandasi karena sakit hati dengan korban,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *