PRAGIA.ID, Lampung – Sekretaris Lurah Sumber Agung, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, Dani Darmawan (DD) ditangkap Polda Lampung saat berada di kantor, Rabu (3/1/2024).
Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, DD ditangkap karena pernah melakukan transaksi narkoba dengan tersangka narkotika bernama Ismail.
“Ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka Ismail. DD ditangkap di kantornya saat sedang bekerja,” kata Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kamis (4/1/2023).
Setelah itu, polisi langsung melakukan tes urine dan mendapatkan hasil positif narkoba. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polda Lampung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone android yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 27 klip siap edar di dalam lemari pakaian.
“Kami menemukan barang bukti 27 klip sabu dengan berat total 5,83 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, DD dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (*)