Hukum  

Terjatuh Saat Lari Dari Kejaran Warga dan Polisi, Jambret di Tanggamus Lampung Ditangkap

Seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret inisial RA (19) yang terjadi di Jalan Lintas Barat Pekon Kota Agung Barat berhasil ditangkap Polsek Kota Agung bersama warga.

Tersangka RA merupakan warga Pekon Bandar Kejadian, Wonosobo, Tanggamus. Ia berhasil ditangkap lantaran terjatuh saat melarikan diri dari kejaran polisi, intel kodim dan warga.

Sementara itu, rekan RA berinisial D kabur membawa sepeda motor ke arah Kota Agung Barat.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, mengatakan, tersangka RA berhasil ditangkap di Jalan Baru Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat.

“Penangkapan tersangka melibatkan masyarakat yang melakukan pengejaran bersama personel Intel Kodim sekitar pukul 16.30 WIB,” kata dia mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Minggu (9/7/2023).

AKP I Made Sudastra menjelaskan, kronologis kejadian bermula korban berjalan dari Bengkunat menuju Gisting dengan mengendarai sepeda motor honda beat, Sabtu, 8 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.

Setibanya di jalan Raya Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat, tiba-tiba dari arah kiri ada sepeda motor memepet dan langsung menarik paksa tas korban berbahan kulit/kalep warna kuning yang diselempangkan dibahu kiri istrinya.

Kemudian, setelah berhasil menarik tas korban, kedua pelaku lari ke arah Kota Agung dan korban mengejar bersama isterinya, selanjutnya kedua pelaku terlihat masuk ke arah Pekon Gedung Jambu.

Setelah dilakukan pengejaran bersama warga dan petugas terhadap diduga pelaku, hingga jalan dekat persawahan pekon gedung jambu, salah satunya terjatuh dan setelah dikejar sekitar seratus meter tersangka RA berhasil diamankan berikut barang bukti surat-surat berharga dan tas.

“Usai penangkapan tersangka, korban juga telah melakukan pelaporan secara resmi ke Polsek Kota Agung dan meminta kasus tersebut ditindaklanjuti,” jelasnya..

Kapolsek mengungkapkan, saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut. RA dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *