PRAGIA.ID, Lampung- Sebanyak 13 kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya jenis merkuri masih beredar di pasaran.
Hal ini diungkapkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam postingan di akun instragram @bpom_ri pada Jumat (30/6/2023).
Dalam postingannya, BPOM merinci 13 jenis kosmetik yang mengandung zat berbahaya disertai dengan keterangan. “KOSMETIK ILEGAL MASIH ADA DI SEKITAR KITA,” tulis BPOM.
BPOM menjelaskan kosmetik ilegal yang didominasi dengan krim wajah tersebut ini merupakan temuan sepanjang 2022. Hasil dari pemeriksaan, kosmetik tersebut mengandung merkuri yang dapat menimbulkan efek negatif diantaranya kangker kulit.
Berikut daftar Komestik Ilega mengandung merkuri yang masih beredar di pasaran:
1. Temu Lawak New dan Day Night
2. CAC Glow
3. Natural 99
4. HN (krim siang malam)
5. SP Special UV Whitening
6. Dr Original Pemutih
7. Super Dr Quality Gold SPF 30
8. Diamond Crem
9. Herbal New Day & Night
10. Ling Zhi Day & Night
11. Sj Sin Jung
12. Tabita
13. Krim Labella