Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana suap eks Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Kamis (15/6/2023)
Selain Karomani, eks Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heriyandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga dijebloskan ke lapas yang sama.
“Jaksa eksekutor KPK, Kamis (15/6/2023), telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Klas IA terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, dengan Terpidana Karomani, Heryandi, dan Muhammad Basri,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6/2023).
Berdasarkan putusan, ketiganya terbukti bersalah atas suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila jalur mandiri tahun 2022.
Akibatnya, Karomani divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, Karomani dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dolar Singapura).
Kemudian, Heryandi divonis 4,5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan. Heryandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Terakhir, Muhammad Basri yang merupakan divonis 4,5 tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Basri juga dibebankan membayar uang pengganti Rp150 juta. (*)