PRAGIA.ID, Lampung – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan melanjutkan peningkatan hunian layak salah satunya dengan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sumatera V Johny Rakhman mengatakan, program BSPS merupakan bantuan stimulan yang diberikan pemerintah kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang rumahnya tidak layak huni.
“Dengan dana BSPS yang diberikan, mereka diharapkan berswadaya membangun rumahnya menjadi lebih layak huni,” kata Johny Rakhman, Jumat (23/6/2023).
Pada tahun 2023, program tersebut akan disalurkan sebanyak 1.761 unit rumah di Provinsi Lampung yang tersebar di 7 kabupaten melalui program Rumah Pemberdayaan Masyarakat (RPM).
Rinciannya, Kabupaten Lampung Utara sebanyak 254 unit, Kabupaten Waykanan sebanyak 30 unit, Kabupaten Lampung Tengah sebanyak 163 unit, dan Kabupaten Mesuji sebanyak 300 unit.
Selanjutnya Kabupaten Tulangbawang Barat sebanyak 94 unit, Kabupaten Lampung Timur sebanyak 119 unit, dan Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 201 unit.
Selain itu Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini mendapatkan tugas untuk melaksanakan verifikasi tambahan penanganan Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 2.233 unit yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Kabupaten Waykanan, Kabupaten Lampung Utara, Tulangbawang Barat dan Lampung Tengah.
Menurut Johny Rakhman verifikasi dilakukan untuk memastikan calon penerima bantuan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis BSPS sebelum ditetapkan menjadi Penerima Bantuan oleh Direktur Jenderal Perumahan.
Total keseluruhan bantuan stimulan Perumahan Swadaya di Provinsi Lampung sebanyak 3.994 Unit.
Pada kesempatan yang sama Johny Rakhman menerangkan setiap rumah yang memperoleh bantuan program BSPS di Provinsi Lampung mendapatkan alokasi peningkatan kualitas rumah sebesar Rp20 juta/unit, yang terdiri dari 17,5 juta untuk bahan material dan 2,5 juta untuk upah pekerja.(*)