PRAGIA.ID, Lampung – Lampung kembali berduka, salah satu tokoh dan akademisi Prof. Eddy Rifai tutup usia karena penyakit yang dideritanya, Kamis (17/8/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Lampung (Unila) itu wafat dalam usia 62 tahun. Ia diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes, komplikasi ginjal dan paru-paru.
Ratusan pelayat ikut mengantar jenazah Prof Eddy Rifai ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Swadaya 10, Gunung Terang, Bandar Lampung, Jumat (18/8) siang.
Sebelum dimakamkan, jenazah disalatkan di masjid dekat rumahnya, Masjid Nurul Amal.
Tampak beberapa tokoh ikut mengantarkan jenazah Prof Eddy Rifai ke tempat peristirahatan terakhirnya itu.
Terlihat, mantan Kapolda Lampung Irjen. Pol. Ike Edwin, Wakil Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL) Bambang Hartono, mantan Ketua AJI Bandar Lampung Juwendra Asdiansyah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Hanafi Sampurna, aktivis Gunawan Parikesit.
Selain itu, pemakaman juga dipenuhi oleh alumni Fakultas Hukum (FH) Unila, sejumlah pengacara, rekan dan junior Eddy Rifai di Unit Kegiatan Penerbitan Mahasiswa (UKPM) Teknokra Unila serta para sahabat dan keluarga.
Diketahui, pria yang lahir 21 September 1961 di Palembang ini baru dua bulan mendapat gelar profesor. Ia dikukuhkan sebagai guru besar di GSG Unila dalam Rapat Senat Luar Biasa Universitas Lampung yang dipimpin Rektor Unila, Prof. Lusmeilia Afriani pada Selasa (13/6/2023).
Saat itu Eddy Rifa’i menyampaikan Orasi Ilmiah berjudul “Membangun Rezim Anti Cyber Laundering di Indonesia: Inovasi Hukum di Era Digital’ sambil duduk di kursi roda.
Selain sebagai praktisi hukum, Eddy Rifai juga dikenal sebagai aktivis pers mahasiswa dan pengelola pers kampus ‘Cendekia’ yang kemudian menjadi UKPM Teknokra. Pada 1986 Eddy Rifai memimpin Teknokra.(*)