Lansia di Pesisir Barat Cabuli Anak 7 Tahun di Samping Masjid

PRAGIA.ID, Lampung – Seorang lansia di Lampung berinisial Br (55) tega mencabuli Aa (7) yang merupakan anak di bawah umur.

Br dan korban sama-sama merupakan warga Kecamatan Pesisir Selatan Kabupaten Pesisir Barat.

Peristiwa keji itu terjadi Pada Kamis (7/9/2023) sekira jam 18:00 WIB, di belakang salah satu masjid di Kecamatan Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Novriansah mengatakan, korban sedang bermain bersama temannya yang berumur 8 tahun di belakang masjid.

Kemudian, datang Br yang langsung menarik korban ke samping masjid untuk mencabuli korban hingga pendarahan. Teman korban yang takut langsung melarikan diri.

Pelaku mengancam dengan mengatakan “Jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar, kalo ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi” sambil hendak memukul muka korban.

Kasat Reskrim melanjutkan, pelaku kemudian pergi kearah Pekon Marang dan korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid.

“Pelaku berhasil diamankan pelaku pencabulan di Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat, pada Minggu (10/9) sekitar pukul 17.00 WIB,” jelas Kasat Reskrim Iptu Riki Novriansah, Senin (11/9).

Ia menjelaskan, Anggota Tekab 308 Sat Reskri bergerak ke arah keberadaaan pelaku sekitar pukul 15.00 WIB.

Sekitar jam 17.00 WIB pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Pesisir Barat.

“Barang bukti 1 lembar Visum et Revertum, 1 celana dalam anak, 1 baju dan 1 examplar hasil pemeriksaan psikologi dan konseling,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *