PRAGIA.ID, Lampung – Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Selatan.
Raperda tersebut disampaikan Thamrin dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Kamis (7/9/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, didampingi oleh tiga wakil ketua, yakni Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari.
Turut hadir, anggota Forkopimda Lampung Selatan, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam sambutannya, Thamrin menyampaikan, tujuan penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu merujuk Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
“Dimana, UU tersebut berbunyi tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara bersamaan,” kata Thamrin.
Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, dalam penyusunan Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah menurut Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Yakni jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.
“Untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Dan pajak yang dipungut oleh kabupaten menurut pasal 4 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Dengan telah dipaparkannya secara garis besar, Sekda Lampung Selatan tersebut berharap Raperda itu dapat dibahas dan disetujui oleh para anggota DPRD.dan terbit menjadi produk hukum berupa peraturan daerah yang tersusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan dapat diterima semua pihak yang berkepentingan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutupnya. (*)