Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 tetap berlangsung menggunakan Sistem Proporsional Terbuka.
Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Idham Holik merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materiil Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Kami ingin menegaskan, sejak awal KPU menegaskan kepada publik ketika perkara ini mulai disidangkan, bahwa KPU akan melaksanakan prinsip berkepastian hukum,” kata Idham saat konferensi pers didampingi Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan Komisioner KPU Mochamad Afifuddin di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Oleh karena itu, Idham mengatakan, KPU menerbitkan peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 tahun 2023 pada tanggal 18 April 2023.
PKPU tersebut menjadi rujukan dalam penerimaan pengajuan daftar calon anggota legislatif (caleg).
“Yang kita ketahui pencalonan legislatif pada kali ini, itu pada dasarnya disemangati oleh Pasal 168 Ayat 2 (UU Pemilu), yaitu dalam semangat sistem proporsional daftar terbuka,” kata Idham.
Diberitakan sebelumnya, MK menolak gugatan untuk mengganti sistem pemilu legislatif sebagaimana dimohonkan dalam perkara nomor 114/PUU-XX/2022 oleh kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksana dan 5 orang koleganya.
Dengan ini, pemilu legislatif yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
Pada pokoknya, MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan para Pemohon yang menginginkan pelaksanaan Pileg menggunakan Sistem Proporsional Tertutup, karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.(*)