Ramai-ramai Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

PRAGIA.ID, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta telah disepakati anggota dewan sebagai RUU inisiatif DPR.

Dalam rancangan itu dituliskan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden, dengan memperhatikan usul dari DPRD.

“Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul dan pendapat DPRD,” tulis Pasal 10 ayat (2), dikutip Kamis (7/12/2023).

Selain itu, jabatan gubernur dan wakil gubernur 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali masa jabatan.

Adapun penunjukan, pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur nantinya akan diatur dengan Peraturan Pemerintah

Tetapi RUU itu ramai-ramai ditolak berbagai pihak. Salah satunya, politikus PDIP Masinton Pasaribu yang tegas menolak rencana aturan gubernur Jakarta dan wakilnya ditunjuk oleh Presiden, bukan dari proses Pilkada.

“Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota. Saya tidak setuju jika Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta DITUNJUK, DIANGKAT dan DIBERHENTIAN oleh Presiden,” ujarnya melalui cuitan di akun X, Selasa (5/12/2023).

Senada, Calon Wakil Presiden (Cawapres) koalisi perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dirinya tidak setuju dengan ketentuan Gubernur Jakarta serta wakilnya dipilih presiden.

“Kami [PKB] menolak total,” kata Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB saat kampanye di Kabupaten Bireuen, Aceh, Rabu (6/12/2023).

Cak Imin menyebut bahwa mayoritas fraksi akan menolak aturan itu. Meski, saat ini hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan sikap menolak RUU DKJ.

Fraksi Partai Nasdem DPR RI lewat Anggotanya Taufik Basari juga dengan tegas menolak mekanisme penunjukan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta oleh Presiden.

Taufik menekankan, Partai Nasdem tetap mendorong adanya pemilihan umum kepala daerah di Jakarta. Selain itu, Nasdem juga ingin adanya pemilihan wali kota dan anggota DPRD tingkat kota madya di wilayah Jakarta.

Menurutnya, jika Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara maka statusnya sama dengan daerah lain yang berhak ada perwakilan tingkat kota madya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *