Gencar Sosialisasikan Aturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus

PRAGIA.ID, Lampung – Forum Komunikasi Partisipasi Masyakarat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung mengadakan acara sosialisasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, pada Kamis (28/12/2023).

Perguruan tinggi negeri maupun swasta diminta untuk serius melakukan berbagai upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Acara tersebut menghadirkan empat narasumber, yaitu Perwakilan dari Forkom PUSPA Lampung Selly Fitriani, Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih, Ketua Satgas PPKS Universitas Muhammadiyah Lampung (UML) Sulastri, dan Tim Profesi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Lampung Dwi Hafsah Handayani.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Ahmad Dahlan UML itu dihadiri puluhan peserta yang hadir dari kalangan akademisi dan pemerhati perempuan dan anak.

Selly mengatakan, kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan keluarga hingga lembaga pendidikan. Karena itulah, ia berharap semua pihak dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk perguruan tinggi.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, telah dijelaskan berbagai macam bentuk kekerasan seksual.

Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan rayuan, menyampaikan lelucon yang bernuansa seksual.

Tindakan lain yang termasuk kekerasan seksual adalah melakukan percobaan perkosaan, memaksa atau memperdayai korban untuk hamil, serta membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga memberikan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Pemerhati Perempuan dan Anak sekaligus Akademisi Universitas Lampung Handi Mulyaningsih mengatakan, selain upaya pencegahan lewat pendidikan formal, kampus juga harus memberikan ruang aman dari kekerasan seksual, khususnya untuk perempuan di dalam kampus.

Selain itu, pihak kampus perlu melakukan upaya penguatan budaya agar tidak ada kebiasaan saling melecehkan antar sesame civitas akademika.

“Penguatan tata kelola agar relasi kekuasaan antara dosen dengan mahasiswa tidak terjadi,” kata Handi.

Selain itu, pihak kampus juga perlu menyediakan ruang konselor bagi siapa pun sebagai ruang pendampingan, atau berbagai pihak yang memerlukan bimbingan terkait masalah kekerasan seksual.

“Gak usah nunggu ada kasus. Jadi ruangan konselor ini terbuka kapan pun dan bagi siapa pun. Jika memang ada kasus, berarti bisa untuk perlindungan korban. Tapi bisa juga sebagai ruang konsultasi terkait masalah ini,” imbuhnya.

Ia juga meminta semua kampus di Lampung untuk memperjelas sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, baik itu dari mahasiswa maupun tenaga pendidik.

“Misalnya kalau pelakunya tendik diapakan, dosen diapakan, sanksinya harus jelas. Pimpinan perguruan tinggi bisa menjatuhkan sanksi. Jangan lupa pemulihan korban seperti apa juga perlu diperhatikan,” tambahnya.

Ketua Satgas PPKS UML Sulastri menuturkan, pihaknya telah membentuk tim satgas sebagai komitmen serius dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus.

Ia mengatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan pelapor, baik korban maupun saksi. Selain itu, satgas juga memberikan pendampingan serta berupaya menyelesaikan laporan hingga tuntas.

Sementara itu, Dwi Hafsah Handayani menyampaikan, pihaknya menjalankan enam fungsi pelayanan yang berfokus pada korban kekerasan seksual, seperti fungsi pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan fungsi pendampingan korban.

Masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada PPA Provinsi Lampung agar korban mendapat pendampingan secara fisik, moral, dan psikis. Laporan dapat disampaikan melalui nomor call center 0811-79111-20 atau 0811-7905-000. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *