Dipecat Karena Terima Uang Bacaleg, 8 PPS Bikin Komisioner KPU Disidang DKPP

PRAGIA.ID, Sulawesi Selatan – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan komisioner KPU Makassar dan 8 panitia pemungutan suara (PPS) yang dipecat akibat menemui bacaleg.

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu digelar di Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel), Makassar, Senin (18/9/2023).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo dengan anggota Muhammad Tio Aliansyah, TPD Sulsel Unsur KPU Tasrif dan TPD Sulsel Unsur Masyarakat Andi Syahwiah A. Sapiddin.

Pada sidang tersebut terungkap, ada PPS yang menerima uang dari bacaleg PDIP Fadli Ananda di Rumah Sakit Ananda pada 25 Mei 2023. Fadli merupakan Bacaleg DPRD Sulawesi Selatan dari PDIP.

“Saudara terima uang transfer Rp 100 ribu?” tanya ketua majelis kepada salah satu PPS, Andi Burhanuddin dalam sidang.

Burhanuddin kemudian dengan tegas menjawab menerima. Namun, dia kemudian mengaku tidak mengetahui jika orang yang memberikan uang adalah bacaleg.

“Saya luruskan dulu, saya belum tahu kalau beliau, Ustad Fadli ini calon caleg. Dan yang kedua saya menerima uang Rp 100 ribu itu memang beliau Ustad Fadli orangnya sering kalau ada pertemuan di kader organisasi Ansor,” jelasnya.

Burhanduddin mengatakan, dirinya belum pernah bertemu dengan Fadli sebelumnya. Ia menceritakan, dirinya pernah mengikuti sebuah acara di Kecamatan Mariso. Saat itu, kata dia, Fadli turut hadir sebagai undangan.

“DTD Mariso kemarin, PAC-nya Mariso mengadakan salat subuh berjemaah diikuti bersih-bersih masjid, juga kebetulan PAC-nya Mariso saat itu mengundang beliau juga,” jelas Burhanuddin.

Ketua majelis kembali menanyakan apakah saat itu bacaleg tersebut bagi-bagi uang. Burhanuddin menjawab tidak dan menyebutnya cuma memberikan sumbangan masjid.

“Tidak, beliau memberikan sumbangan masjid,” ucapnya.

Majelis lalu menanyakan kapan uang tersebut dikembalikan. Burhanuddin menjawab uang itu dikembalikan sebelum melakukan klarifikasi di Bawaslu Makassar.

“Setelah klarifikasi di PPK. Sebelum klarifikasi di Bawaslu,” ujarnya.

Anggota KPU Kota Makassar Endang Sari mengatakan 8 anggota PPS tersebut diberhentikan sudah sesuai prosedur.

Di mana, mereka terbukti bertemu Bacaleg DPRD Sulawesi Selatan Fadli Ananda dan menerima uang di Rumah Sakit Ananda.

“Pertemuan itu di tempat privat, di rumah sakit. Kami juga mempelajari rekomendasi Bawaslu Makassar di mana ada ungkapan aman, tidak ada CCTV dan mereka menerima uang,” tutur Endang.

Dari pendalaman, pertemuan tersebut untuk mengkonsolidasikan pemenangan salah satu bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 14 Februari 2024.

Selain itu, dari keterangan saksi, ada pembicaraan bahwa setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) mesti memiliki minimal 12 suara.

Dalam sidang KEPP ini, bertindak sebagai pengadu Andi Burhanuddin, Muhammad Israq, Ahmad, Suhardi, Muchlis Jerry Ruslim, Budi Setiawan, Muhammad Nur Syahid Munsi, dan Hardi.

Sementara sebagai teradu Ketua KPU Kota Makassar M Faridl Wajdi serta tiga anggotanya masing-masing Endang Sari, M Gunawan Mashar, dan Abd Rahman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *